CirebonZone - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan kunjungan penting ke Yayasan Buddha Metta di Kota Cirebon pada Selasa (16/12/2025).
Kunjungan tersebut turut didampingi oleh anggota DPR RI, Herman Khaeron, dan disambut hangat oleh pengurus yayasan serta umat Buddha yang berada di Vihara Dewi Welas Asih, Cirebon.
Kunjungan AHY bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus menyerahkan sertifikat kepemilikan aset yayasan, yang sebelumnya mengalami keterlambatan penyelesaian akibat kendala administratif.
Kehadiran Menko Infrastruktur ini menandai langkah penting bagi kepastian hukum aset keagamaan di wilayah Cirebon.
AHY menyatakan kekagumannya terhadap nilai sejarah Vihara Dewi Welas Asih yang telah berdiri sejak abad ke-16.
Menurutnya, vihara ini tidak hanya menjadi pusat ibadah umat Buddha, tetapi juga merupakan warisan budaya yang dijaga bersama oleh masyarakat sekitar.
“Tadi kita bersama-sama mendengarkan sejarah panjang Vihara Dewi Welas Asih yang berdiri sejak tahun 1500-an. Ini tentu menjadi bagian penting yang terus dimuliakan, tidak hanya oleh umat Buddha, tetapi juga oleh masyarakat luas,” ujar AHY.
Selain itu, AHY menegaskan bahwa Yayasan Buddha Metta Kota Cirebon memiliki tiga vihara yang telah memiliki status hukum resmi, yakni Vihara Dewi Welas Asih, Vihara Pemancar Keselamatan, dan Vihara Makin Talang.
Baca Juga: Pembunuhan Ibu RT di Desa Krangkeng Indramayu Terungkap, Pelaku Hadapi Hukuman Maksimal 20 Tahun
Ketiganya telah diakui secara sah oleh negara melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai aset resmi yayasan.
Sementara itu, Dewan Pembina Yayasan Buddha Metta, Iwan Santoro, mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas kunjungan AHY.
“Kami sungguh tidak menyangka Bapak Menko bisa meluangkan waktu untuk hadir langsung ke vihara kami. Ini menjadi kebanggaan sekaligus kebahagiaan bagi kami semua,” katanya.
Kehadiran AHY di Kota Cirebon diharapkan tidak hanya memperkuat kerukunan antarumat beragama, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi aset-aset keagamaan yang menjadi bagian penting dari warisan budaya dan spiritual di wilayah ini.(*)
