![]() |
| Polres Indramayu berhasil mengungkap pembunuhan berencana ibu RT (dok. Polres Indramayu) |
Indramayu, CirebonZone - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu RT di Indramayu yang terjadi di Krangkeng, menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku pembunuhan di wilayah Indramayu.
Kasus ini melibatkan seorang pemuda berinisial DM (19) yang ditangkap setelah diduga menghabisi nyawa perempuan berinisial S (52) di rumah korban di Blok Tegalrasak, Desa Krangkeng.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K,. M.H., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H., yang berlangsung di Aula Atmaniwedhana.
Baca Juga: Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan Empat Pemuda Bersenjata Tajam di Plered
Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan matang.
“Pelaku membawa pisau dari rumah. Setelah melihat korban keluar, ia masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di balik tembok ruang makan sambil menunggu korban kembali,” ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang pada Senin (8/12/2025).
Saat korban kembali ke rumah, pelaku langsung melakukan serangan. Korban ditikam berkali-kali pada bagian tubuh dan kepala hingga meninggal di lokasi kejadian.
Baca Juga: Pelantikan Pejabat Eselon II di Banjarbaru, DLH Banjarbaru Kini Dipimpin oleh Pejabat Baru
Menurut Kapolres Indramayu, motif pelaku dilatarbelakangi oleh rasa kesal yang memuncak terhadap korban.
“Korban diketahui seringkali memutar musik di rumahnya dengan suara kencang hingga terdengar ke rumah tersangka, sehingga membuat tersangka merasa terganggu. Atas kejadian ini Satreskrim Polres Indramayu turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau 24 cm, pakaian pelaku, sandal, gunting, daster milik korban yang berlumuran darah, dua handphone, serta seprai berwarna merah,” tambah Kapolres.
Pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.(*)
