Polda Jabar Tetapkan Resbob sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Bermuatan SARA di Media Sosial

Polda Jabar menetapkan Resbob sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA
Polda Jabar menetapkan Resbob sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA (dok. Polda Jabar

CirebonZone - Polda Jabar bergerak cepat menindaklanjuti keresahan publik akibat beredarnya konten bermuatan SARA di media sosial.

Seorang pria berinisial MAFPN, yang dikenal dengan nama Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang menyasar masyarakat Sunda dan komunitas suporter Viking.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas laporan polisi yang diterima pada 11 Desember 2025.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional karena konten yang disebarkan tersangka dinilai memicu kegaduhan serta kemarahan masyarakat luas.

Baca Juga:  Polsek Depok Cirebon Tindak Cepat Tawuran Pelajar di SMK PGRI Plumbon untuk Cegah Dampak Negatif Siswa dan Lingkungan

Kasus tersebut mencuat setelah sebuah video berdurasi 59 detik viral di platform TikTok. Video itu merupakan potongan siaran langsung dari akun @resbobbb, yang dilakukan pada 10 Desember 2025, dan memantik reaksi keras dari berbagai pihak.

“Dalam video tersebut, tersangka diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada kelompok Viking serta masyarakat Sunda. Hal ini memicu rasa tersinggung dan potensi permusuhan antar kelompok,” ujar Kapolda Jabar dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).

Untuk memperkuat proses penyidikan, Ditressiber Polda Jabar telah memeriksa sejumlah saksi penting.

Mereka terdiri dari perwakilan Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, serta saksi ahli di bidang ITE dan bahasa, guna memastikan unsur pidana terpenuhi secara objektif.

Baca Juga:  Polsek Depok Polresta Cirebon Gelar Patroli Siang Cegah Curat, Curas, dan Curanmor di Jalur Pantura

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti digital dari lokasi berbeda di Surabaya dan Bandung.

Barang bukti tersebut mencakup satu unit laptop ASUS Vivobook 16X, iPhone 12, perangkat kamera live streaming, serta akses ke sejumlah akun media sosial milik tersangka, termasuk YouTube, Instagram, dan TikTok.

Atas perbuatannya, MAFPN alias Resbob dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi yang mengandung kebencian berbasis SARA.

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga:  Fakta Menarik Padel: Sejarah, Raket, dan Lapangan yang Wajib Diketahui Penggemar Olahraga Modern

Kapolda Jabar menegaskan bahwa ruang digital bukanlah tempat untuk menyebarkan provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial dan tidak mudah terpancing konten provokatif,” pungkasnya.(*)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak