![]() |
General Manager Hyundai, Herry Jung, diperiksa 9 jam oleh KPK terkait kasus suap PLTU Cirebon (VIVA.co.id/Zendy Pradana) |
Cirebon Zone - General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap perizinan pembangunan PLTU 2 yang dioperasikan oleh PT Cirebon Energi Prasarana di Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025.
Herry tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.10 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 19.20 WIB, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih sembilan jam.
Ia tampak mengenakan jaket berwarna navy dan celana hitam, serta didampingi oleh penasihat hukumnya yang mengenakan batik bermotif.
Selama pemeriksaan, Herry Jung sama sekali tidak memberikan keterangan kepada awak media. Meski berkali-kali dilontarkan pertanyaan oleh wartawan, pria asal Korea Selatan itu memilih bungkam.
KPK kembali mengintensifkan penyidikan atas kasus ini setelah sempat tertunda. Sebelumnya, pada Februari 2025, penyidik telah memeriksa seorang warga negara Korea Selatan yang identitasnya dirahasiakan.
Pemeriksaan dilakukan di Seoul Central District Prosecutors’ Office, Korea Selatan, dengan izin resmi dari otoritas setempat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa proses penyidikan lintas negara ini merupakan bagian dari kerja sama internasional melalui skema Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik.
“Hingga saat ini proses MLA-nya masih berlanjut,” ujarnya pada awak media.
Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk kolaborasi hukum yang efektif antara Indonesia dan Korea Selatan dalam membongkar praktik korupsi lintas batas negara.
Sebagai informasi, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 November 2019.
Ia diduga menyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sebesar Rp6,04 miliar sebagai bagian dari komitmen fee senilai Rp10 miliar, guna melancarkan proses perizinan PLTU Cirebon 2.(*)