Polres Cirebon Kota Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Kedawung Berkat Laporan Warga Melalui WhatsApp Kapolres Bae

Polres Cirebon Kota Sita Miras Ilegal dari Warung di Jalan Raya Kedawung
Polres Cirebon Kota Sita Miras Ilegal dari Warung di Jalan Raya Kedawung (Polres Cirebon Kota)

Cirebon Zone - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmen tegas terhadap pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Keberhasilan terbaru ini terwujud berkat laporan aktif dari masyarakat melalui program unggulan “WhatsApp Lapor Kapolres Bae”.

Laporan yang masuk menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan miras ilegal di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota segera bergerak cepat dan menggelar operasi pada Rabu malam, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bongkar Kasus Sabu 13,58 Gram, Tersangka Buruh Ditangkap di Kalijaga

Sasaran operasi mengarah ke sebuah warung di Jalan Raya Kedawung, yang telah diidentifikasi sebagai lokasi penjualan miras tanpa izin. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras ilegal dari tempat tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengapresiasi peran serta masyarakat yang berkontribusi aktif dalam menjaga lingkungan dari potensi tindak kriminal.

“Operasi ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap aduan masyarakat. Keberhasilan ini adalah bukti nyata kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian," ujar AKP Otong Jubaedi.

Ia juga menegaskan bahwa program “WhatsApp Lapor Kapolres Bae” terbukti menjadi alat yang efektif dalam menjaring informasi dari masyarakat terkait berbagai pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal di Cirebon.

Baca Juga:  Bersih dari Pengemis, Makam Sunan Gunung Jati Cirebon Diubah Jadi Destinasi Religi yang Ramah dan Sakral

Pemilik warung berinisial R, yang diduga kuat menjual miras tanpa izin resmi, langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas. Seluruh barang bukti disita dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut AKP Otong, peredaran miras ilegal seringkali menjadi pemicu berbagai tindak kriminal serta gangguan ketertiban umum.

Oleh karena itu, pemberantasan miras ilegal merupakan bagian dari strategi penting dalam menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Selain “WhatsApp Lapor Kapolres Bae”, Polres Cirebon Kota juga menyediakan saluran pelaporan lain seperti Call Center 110 dan WhatsApp Tim Maung Presisi 851, untuk memudahkan warga dalam menyampaikan berbagai laporan hukum.

Baca Juga:  Piala by.U 2025 di GOR Bima Cirebon Sukses! SMKN 1 Cirebon dan SMPN 2 Lemahabang jadi juara

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif warga yang peduli terhadap lingkungannya. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tambahnya AKP Otong Jubaedi.

AKP Otong berharap agar sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dapat terus diperkuat, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran miras ilegal di Kota Cirebon.(*)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak