![]() |
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bongkar Kasus Sabu 13,58 Gram (Polres Cirebon Kota) |
Cirebon Zone - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Raya Kalijaga, Kampung Kejawanan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K (42), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di lokasi yang sama. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh Unit I Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan dilapisi lakban kuning, dengan total berat bruto mencapai 13,58 gram.
Selain itu, sejumlah barang lain turut diamankan, termasuk alat hisap sabu, timbangan digital, korek gas yang telah dimodifikasi, dua pack plastik klip bening, dua pipet kaca, lakban kuning, dan satu unit ponsel merek Samsung.
Baca Juga: Bersih dari Pengemis, Makam Sunan Gunung Jati Cirebon Diubah Jadi Destinasi Religi yang Ramah dan Sakral
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang mendalam terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dan hasil gelar perkara telah memenuhi ketentuan hukum. Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Otong Jubaedi.
Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis Polres Cirebon Kota untuk membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga: Piala by.U 2025 di GOR Bima Cirebon Sukses! SMKN 1 Cirebon dan SMPN 2 Lemahabang jadi juara
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai peredaran gelap narkotika golongan I. Ancaman hukuman yang dihadapi sangat berat, yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.(*)