![]() |
Polisi tangkap pelaku tawuran di Cirebon (Dok. Polres Cirebon Kota) |
Cirebon Zone - Kepolisian Resor Cirebon Kota menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menangani aksi kekerasan yang sempat menghebohkan media sosial.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga pelaku tawuran yang videonya viral berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di depan sebuah minimarket di Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pemuda berinisial FD mengalami luka bacok serius di bagian leher belakang dan harus mendapatkan lima jahitan akibat serangan brutal dari kelompok pelaku.
Baca Juga: Diduga Tewaskan Petani Saat Berburu Babi, Seorang Pria Asal Bogor Ditangkap di Sukabumi
Berkat rekaman video yang beredar di media sosial, polisi dapat segera mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan diketahui berinisial ME, FH, dan MR. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial G masih dalam pengejaran dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman video yang beredar di media sosial,” tegas Kapolres.
Baca Juga: Demi Kenyamanan Peziarah dan Nasib Warga, Polres Cirebon Kota Gelar Dialog Hangat Soal Peminta-Minta di Gunung Jati
“Ketiganya sudah kami amankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut.”
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa tawuran ini dipicu oleh kesepakatan antar kelompok melalui media sosial Instagram.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu video rekaman aksi kekerasan serta tiga bilah senjata tajam jenis celurit dengan ukuran masing-masing sekitar 190 cm, 60 cm, dan 30 cm.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, yang dapat dikenai hukuman hingga 9 tahun penjara.(*)