![]() |
Ilustrasi - Ibu di Cirebon Nekat Edarkan OKT |
Cirebon Zone - Demi menghidupi dan menyekolahkan dua anaknya, ST (41), warga Kecamatan Pabuaran, nekat menjual obat keras terbatas (OKT). Keputusan ini diambil setelah dirinya bercerai dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Namun, jalan yang ditempuh ST justru berujung penjara. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dalam operasi pemberantasan narkoba dan OKT sepanjang Juni 2025.
"Awalnya saya cuma ingin anak-anak bisa tetap sekolah dan makan. Tapi saya enggak punya penghasilan tetap. Saya terpaksa,” ungkap ST sambil menangis di hadapan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (25/6/2025).
ST mengaku mendapatkan obat tersebut dari rekannya dan menjualnya dengan bayaran kecil. Ia mengenal peredaran OKT dari lingkungan pergaulan anak muda di sekitar tempat tinggalnya. Meski hanya memperoleh upah seadanya, ST tetap melanjutkan praktik terlarang itu karena tekanan ekonomi.
Baca Juga: Jaka Rara Cirebon Diperkuat: DPRD Dorong Yayasan Mandiri untuk Kembangkan Potensi Wisata Lokal
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyatakan ST merupakan satu dari 28 tersangka yang diamankan dalam operasi bulan Juni. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil membongkar 26 kasus, terdiri dari 20 kasus OKT, 5 kasus narkotika jenis sabu, dan 1 kasus tembakau sintetis.
“Total ada 28 tersangka yang kami amankan, berusia antara 20 hingga 45 tahun, berasal dari 19 kecamatan di Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon,” jelas Kombes Sumarni.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14.607 butir OKT, 3,59 gram sabu, 48,8 gram tembakau sintetis, uang tunai Rp3,75 juta, delapan handphone, dan tiga sepeda motor. Para pelaku menggunakan berbagai modus, termasuk sistem COD dan menyembunyikan obat dalam bungkus alat kontrasepsi.
ST dan para pelaku peredaran OKT dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sementara pelaku narkotika dijerat UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar.(*)