![]() |
| Eks Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, resmi ditahan atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda (Dok. Istimewa) |
CirebonZone - Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018. Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada Senin (8/9).
Mengenakan baju tahanan merah bertuliskan “Tahanan 28 Kejari Kota Cirebon”, Nashrudin dibawa untuk menjalani proses penahanan.
Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan dan gelar perkara telah menguatkan bukti dugaan keterlibatan eks Wali Kota tersebut.
“Setelah gelar perkara, tim penyidik menetapkan NA sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga memerintahkan tim teknis dan panitia penerima hasil pekerjaan menandatangani berita acara pekerjaan selesai 100 persen, padahal faktanya belum rampung hingga Desember 2018,” jelas Hamdan.
Baca Juga: Final Fours Berlangsung di GOR Bima! Inilah Deretan Juara Piala AAFI Ciayumajakuning 2025
Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan tidak sedikit. Menurut Hamdan, penyidik telah mengantongi bukti kuat berupa keterangan saksi, ahli, surat, hingga rekaman yang menguatkan peran tersangka.
"Mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, hingga rekaman. Total kerugian negara mencapai Rp 26 miliar, ditambah kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan Rp 11 miliar," ungkap Hamdan.
Adapun pagu anggaran pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tersebut sebesar Rp 86 miliar.
Nashrudin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini, ia ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari pertama sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sebelum menetapkan Nashrudin sebagai tersangka, Kejari Cirebon telah lebih dulu menjerat enam pihak lain yang terlibat. Mereka terdiri dari pejabat ASN hingga kontraktor berinisial PH (59), BR (67), IW (58), HM (62), AS (52), dan FR (53).
Dalam konferensi pers pada Rabu (27/8), keenamnya dihadirkan mengenakan pakaian tahanan serupa. Sebagai bukti tambahan, uang sitaan senilai Rp 788 juta turut dipamerkan di hadapan awak media.
“Berdasarkan penghitungan tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 26,5 miliar,” ujar tim penyidik Kejari Cirebon, Feri.(*)
