Pemkot Kota Cirebon Hadirkan Diskon PBB! Program pro-Rakyat Ini Berlaku hingga Akhir Tahun

Kota Cirebon Berikan Diskon Bayar PBB
Kota Cirebon Berikan Diskon Bayar PBB (Ilustrasi - freepik/rawpixel.com)


Cirebon ZonePemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah melakukan kajian ulang terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Langkah ini diambil setelah adanya arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong pemerintah daerah memberikan keringanan kepada masyarakat.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menjelaskan bahwa tarif PBB di Kota Cirebon saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Namun, ia mengakui adanya keberatan dari sebagian masyarakat. Untuk itu, Pemkot Cirebon menghadirkan program diskon PBB guna meringankan beban warga.

“Pemerintahan kami, saya bersama Wakil Wali Kota Siti Farida Rosmawati, berusaha untuk selalu pro-rakyat. Diskon PBB ini berlaku sampai akhir tahun. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik," ujarnya, Senin (18/8/2024).


Program diskon PBB ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Cirebon sekaligus HUT ke-80 Republik Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus merasa terbebani.

Terkait rencana aksi dari beberapa elemen masyarakat, Wali Kota Cirebon mengimbau agar tidak dilakukan secara demonstratif.

Pasalnya, Pemkot sedang menyusun kebijakan baru yang akan diterapkan pada tahun 2026 bersama DPRD Kota Cirebon.


"Yang penting masyarakat merasa nyaman dan terbantu. Kami terbuka jika ada masyarakat yang ingin berdialog, tentu dengan saling pengertian dan kesabaran untuk keputusan terbaik yang tidak memberatkan masyarakat,” ungkapnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar menyalurkan aspirasi dengan cara santun.

“Apabila memang ada hal-hal yang perlu disepakati, bisa dilakukan dengan cara-cara yang baik, melalui audiensi. Mari kita sikapi permasalahan ini dengan kepala dingin, demi kepentingan Kota Cirebon bersama. Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama menjaga kondusivitas,” ujarnya.

Pemkot Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan masukan masyarakat. Kebijakan pajak yang sedang dikaji diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan daerah dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.


Dengan adanya diskon PBB di Kota Cirebon, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan sekaligus mendukung pembangunan daerah secara bersama-sama.

Dikabarkan sebelumnya, Wali Kota Cirebon Effendi Edo ungkapkan, bahwa besaran diskon pembayaran PBB yakni 50 persen dan berlaku sejak Agustus ini, hingga akhir tahun nanti.

"Tidak ada syaratnya, silakan dimanfaatkan program ini," kata Edo, Minggu, 17 Agustus 2025.(*)

Cari tahu info menarik lainnya di Makin tahu Indonesia!
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak