![]() |
Polisi bongkar korupsi staf PDAM Cirebon senilai Rp3,71 miliar (Ist.) |
Cirebon Zone - Cirebon kembali menjadi sorotan publik setelah terbongkarnya kasus korupsi yang melibatkan seorang staf keuangan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata.
Tersangka berinisial AL (32) diduga menggelapkan dana perusahaan senilai Rp3,71 miliar demi memenuhi hasrat berjudi secara online dan melakukan aktivitas trading.
Kasus ini mencuat ke permukaan usai penyelidikan mendalam dari Polres Cirebon Kota dan audit dari Inspektorat Daerah. Temuan ini mengejutkan, mengingat pelaku telah lama bekerja di PDAM dan dipercaya menangani keuangan perusahaan.
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa tersangka AL melakukan korupsi dengan berbagai modus selama tahun anggaran 2024.
“Dana tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti trading di beberapa aplikasi dan judi online (judol),” kata AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Senin.
Penyalahgunaan kewenangan ini mencakup pengurangan penerimaan tunai dari pelanggan, pemalsuan tanda tangan direksi, hingga penggunaan cek palsu untuk menarik dana perusahaan.
Tidak hanya itu, AL juga memindahkan dana ke rekening pribadinya dan mengedit dokumen transaksi keuangan demi mengaburkan jejak.
Total kerugian yang ditimbulkan dibagi dalam tiga kategori, yakni:
- Penggelapan setoran loket pelanggan: Rp2,42 miliar
- Pengurangan nilai pemindahbukuan: Rp1,38 miliar
- Pemalsuan tanda tangan cek: Rp200 juta
Selama pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa sebesar Rp88 juta dan 125 dokumen penting, termasuk dokumen internal PDAM serta laporan transaksi bank.
Kasus ini berhasil diungkap setelah ditemukan kejanggalan dalam proses pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening BJB milik PDAM.
Temuan ini segera ditindaklanjuti melalui audit oleh Inspektorat Daerah, yang kemudian mengarah pada penyidikan oleh pihak kepolisian.
Selama proses penyidikan, sebanyak 20 saksi telah diperiksa, baik dari lingkungan internal PDAM maupun pihak-pihak terkait dalam proses keuangan perusahaan.
Meskipun kasus ini mengejutkan, Kapolres memastikan bahwa tindakan korupsi tersebut tidak berdampak pada pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Cirebon.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun,” ucap AKBP Eko.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)